Tinjauan Hukum Tentang Judi – Islam merupakan agama yang tegas dalam menghukumi sesuatu perbuatan, baik itu perbuatan baik maupun perbuatan jahat. Bersamaan dengan penyebaran undian hadiah SDSB, pemerintah mengeluarkan jenis judi {legal|authorized} lain yakni Porkas. Kegiatan perjudian sempat berhenti di tahun 1965 ketika Presiden Sukarno mengeluarkan Keppres No.113 Tahun 1965 yang menyatakan lotre buntut bersama musik ngak-ngik-ngok merusak {moral|ethical} bangsa dan masuk dalam kategori subversi.” tulis Denny J.A dalam Menegakkan Demokrasi: Pandangan Sejumlah Tokoh dan Kaum Muda mengenai Demokrasi di Indonesia bandar judi Vegas78
Surat Al-Maidah ayat {90|ninety} menjelaskan larangan bermain judi, karena permainan judi merupakan perbuatan yang keji dan termasuk perbuatan syaitan, maka bagi muslim dianjurkan untuk meninggalkan perbuatan tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan tentang larangan perjudian dalam sistem hukum Indonesia ialah pada KUHP dan di luar KUHP.
Tinjauan Hukum Tentang Judi
Para penentang menyebut pemerintah hanya membuat kedok untuk bermain judi. Sedangkan SA, selaku penyedia fasilitas perjudian dicambuk {8|eight} kali karena terbukti bersalah menurut hukum menyediakan fasilitas perjudian domino. Laporan Panji Masyarakat menyebut {forum|discussion board} yang dihadiri oleh para ulama, ahli hukum, dan cendekiawan Muslim tersebut sepakat mengharamkan porkas dan mengategorikannya sebagai judi bandar judi Indowlatoto
Pada KUHP diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303bis KUHP dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang merupakan perjudian secara konvensional. Jika faktanya demikian, maka mandulah Undang-Undang No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, segala praktek perjudian di Indonesia dihapus karena hal itu bertentangan dengan agama, dan {moral|ethical} Pancasila.
Tinjauan Hukum Tentang Judi
{3|three} Undang-Undang Nomor 9 tahun 1981 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Jenis judi Samgong dilakukan dengan cara kartu remi yang berjumlah {52|fifty two} lembar dikocok dan dibagi kepada para pemain masing-masing sebanyak tiga lembar. Kalau dibilang tak punya payung hukum, dalam KUHP jelas tertuang dalam pasal 303, ancamannya yaitu 10 tahun penjara.
Penerapan perjudian sebagai suatu tindak pidana dapat hilang sifat perbuatan melawan hukum jika perjudian itu mendapat izin dari pihak yang berwenang sehingga perjudian itu menjadi sah atau {legal|authorized}. Permainan judi menggunakan kartu remi bersifat untung-untungan dengan harapan para pelaku mendapatkan kemenangan dan mendapatkan uang pasangan atau taruhan bandar judi Artistoto